-->

Skripsi: Penentuan Pencipta Lagu 23 Juli dan Penyelesaian Sengketanya

Download skripsi hukum: Penentuan Pencipta Lagu 23 Juli dan Penyelesaian Sengketanya.

Ditulis oleh: Skripsi Inside
Suatu karya kreatif dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila pencipta karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta, karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali. Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari keterampilan intelektual manusia. Hak tersebut memang menjadikan karya yang lahir karena adanya keterampilan intelektual manusia yang harus dilindungi.

Keterampilan intelektual dihasilkan oleh manusia melalui rasa, daya, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya intelektual. Karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuh kembangkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.

Dalam perkembangannya, muncul berbagai macam hak yang sebelumnya masih belum diakui. Dalam perlindungan persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan sebagai bagian daripada pembentukan organisasi perdagangan dunia, telah disepakati pula norma dan standar perlindungan hak yang meliputi:
  • Hak cipta
  • Merek
  • Indikasi geografis
  • Desain produk
  • Paten
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan
  • Pengendalian praktik persaingan curang dalam perjanjian lisensi

Dari sekian banyak ciptaan yang dilindungi, penulis mengkhususkan pembahasannya pada hak cipta atas lagu atau musik, mengingat maraknya pelanggaran hak cipta yang terjadi. Bahkan Indonesia pernah dikecam dunia internasional karena lemahnya perlindungan hukum terhadap hak cipta musik dan lagu tersebut.

Sengketa atas pelanggaran hak cipta dapat berlangsung di mana saja di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Pemecahan sengketa mengenai hak cipta lagu atau musik seringkali diselesaikan di luar pengadilan. Para pihak yang bersengketa, penyanyi, seperti komposer, atau produser rekaman musik, tidak mengharapkan bahwa sengketa diantara mereka diselesaikan melalui pengadilan.

Pada umumnya para pihak yang bersengketa lebih memilih pemecahan di luar pengadilan dengan ganti rugi, karena pemecahan sengketa melalui pengadilan menyita waktu yang panjang dan menghabiskan biaya serta energi. Gugatan ganti rugi seharusnya tidak lagi ditempuh melalui lembaga pengadilan formal, tetapi sudah waktunya diselesaikan melalui negosiasi, arbitrase, dan mekanisme lain.

Download Proposal Skripsi:

Link Download:
X
Subscribe or Donate Us!
Subscribe!
Or Donate!