Hak untuk hidup merupakan hak paling dasar bagi manusia. Hak hidup merupakan bagian dari hak asasi yang mempunyai sifat tidak dapat ditawar lagi. Artinya, hak ini mutlak harus dipunyai setiap orang, karena tanpa adanya hak untuk hidup, maka tidak ada hak-hak asasi lainnya. Hak tersebut juga menandakan setiap orang mempunyai hak untuk hidup dan tidak ada orang lain yang berhak untuk mengambil hak hidupnya.
Pengecualian terhadap penghilangan hak hidup tidak mencakup pada penghilangan hak hidup seseorang oleh orang lainnya tanpa ada dasar hak yang berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contoh penghilangan hak hidup tanpa dasar hak merupakan pembunuhan melalui aksi teror.
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara, karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang mempunyai sifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkelanjutan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi. Pernyataan tersebut sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menjalankan ketertiban dunia.
Indonesia sebagai negara hukum mempunyai kewajiban untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Demikian pula dalam hal perlindungan warga negara dari tindakan terorisme. Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap warganya dari tindakan terorisme yaitu melalui penegakan hukum, termasuk di dalamnya upaya membangun produk hukum yang tepat.
Pada proses pemecahan perkara pidana, proses pembuktian merupakan suatu proses pencarian kebenaran materiil atas suatu peristiwa pidana. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan proses pemecahan perkara perdata yang merupakan proses pencarian kebenaran formil. Hukum acara pidana di dalam bidang pembuktian mengenal adanya alat bukti dan barang bukti, di mana keduanya dipergunakan di dalam persidangan untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.
Pada perkembangannya, alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHP tidak lagi dapat mengakomodir perkembangan teknologi informasi, hal tersebut menimbulkan masalah-masalah baru. Salah satu masalah yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi merupakan lahirnya suatu bentuk kejahatan baru yang sering disebut dengan cybercrime.
Perkembangan teknologi dan perkembangan hukum telah menyebabkan tergesernya bentuk media cetak menjadi bentuk media digital. Perlu diperhatikan dalam kejahatan dengan memanfaatkan komputer, bukti yang akan mengarahkan suatu peristiwa pidana merupakan berupa data elektronik, baik yang berada di dalam komputer itu sendiri atau yang merupakan hasil print out, atau dalam bentuk lain berupa jejak dari suatu aktivitas pengguna komputer.
Bukti digital tidak dikenal dalam hukum acara pidana umum. Namun, untuk beberapa perbuatan hukum tertentu, bukti digital dikenal dan pengaturannya tersebar pada beberapa peraturan perundang-undangan seperti undang-undang mengenai dokumen perusahaan, undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang, undang-undang mengenai kearsipan, undang-undang mengenai tindak pidana korupsi, dan undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme yang menjadi fokus penyusunan penelitian ini.
Pengecualian terhadap penghilangan hak hidup tidak mencakup pada penghilangan hak hidup seseorang oleh orang lainnya tanpa ada dasar hak yang berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contoh penghilangan hak hidup tanpa dasar hak merupakan pembunuhan melalui aksi teror.
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara, karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang mempunyai sifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkelanjutan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi. Pernyataan tersebut sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menjalankan ketertiban dunia.
Indonesia sebagai negara hukum mempunyai kewajiban untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Demikian pula dalam hal perlindungan warga negara dari tindakan terorisme. Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap warganya dari tindakan terorisme yaitu melalui penegakan hukum, termasuk di dalamnya upaya membangun produk hukum yang tepat.
Pada proses pemecahan perkara pidana, proses pembuktian merupakan suatu proses pencarian kebenaran materiil atas suatu peristiwa pidana. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan proses pemecahan perkara perdata yang merupakan proses pencarian kebenaran formil. Hukum acara pidana di dalam bidang pembuktian mengenal adanya alat bukti dan barang bukti, di mana keduanya dipergunakan di dalam persidangan untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.
Pada perkembangannya, alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHP tidak lagi dapat mengakomodir perkembangan teknologi informasi, hal tersebut menimbulkan masalah-masalah baru. Salah satu masalah yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi merupakan lahirnya suatu bentuk kejahatan baru yang sering disebut dengan cybercrime.
Perkembangan teknologi dan perkembangan hukum telah menyebabkan tergesernya bentuk media cetak menjadi bentuk media digital. Perlu diperhatikan dalam kejahatan dengan memanfaatkan komputer, bukti yang akan mengarahkan suatu peristiwa pidana merupakan berupa data elektronik, baik yang berada di dalam komputer itu sendiri atau yang merupakan hasil print out, atau dalam bentuk lain berupa jejak dari suatu aktivitas pengguna komputer.
Bukti digital tidak dikenal dalam hukum acara pidana umum. Namun, untuk beberapa perbuatan hukum tertentu, bukti digital dikenal dan pengaturannya tersebar pada beberapa peraturan perundang-undangan seperti undang-undang mengenai dokumen perusahaan, undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang, undang-undang mengenai kearsipan, undang-undang mengenai tindak pidana korupsi, dan undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme yang menjadi fokus penyusunan penelitian ini.